Etika Publikasi

Tanggung Jawab Pengarang

1. Standar Pelaporan: Pengarang dari artikel orisinal perlu memresentasikan laporan yang akurat dari tulisan yang ditulis sebagaimana juga signifikansi dari tulisan. Data-data yang diberikan perlu direpresentasikan secara akurat di dalam tulisan. Tulisan ini juga perlu mengandung detail yang cukup dan juga referensi agar orang lain juga dapat mengacu pada tulisan ini. Kecurangan atau penggunaan data-data yang tidak akurat merupakan tindakan tidak etis dan tidak dapat diterima.

2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis perlu memastikan bahwa mereka telah menulis seluruh manuskrip secara orisinal, dan apabila penulis menggunakan karya atau mengutip penulis lain, apresiasi dalam bentuk kutipan ataupun izin perlu dilakukan oleh penulis seperlunya. Pengakuan terhadap apa yang orang lain telah lakukan perlu diberikan. Informasi yang didapatkan secara privat, sebagaimana di dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa adanya izin tertulis secara eksplisit dari narasumber. 

Plagiarisme mempunyai banyak wujud, mulai dari menyatakan bahwa karya orang lain merupakan karya sendiri, mengutip atau memparafrase bagian substansial dari tulisan lain (tanpa merujuk), mengklaim hasil dari penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Plagiarisme di dalam ragam bentuknya menyatakan sikap yang tidak etis dan tidak dapat diterima. IJT menggunakan aplikasi pengecekan plagiarisme (iThenticate) di dalam semua proses pengajuan manuskrip.

3. Publikasi Satu Jurnal Kepada Lebih dari Satu Organisasi: Seorang pengarang diharapkan untuk tidak, secara umum, memublikasikan manuskrip yang secara esensial menyatakan satu riset pada lebih dari satu jurnal. Publikasi satu manuskrip dengan topik yang sama pada lebih dari satu institusi menyatakan suatu tindakan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

4. Asas Kerahasiaan: Informasi rahasia yang didapatkan di dalam course of confidential services, seperti mengacu kepada manuskrip atau pengumuman beasiswa, tidak boleh digunakan tanpa adanya izin tertulis dari pengarang yang berkaitan di dalamnya.

5. Kepengarangan Tulisan: Kepengarangan perlu dibatasi kepada siapa yang sudah membuat sebuah signifikansi kepada konsep, rancangan, pelaksanaan, atau tafsir dari hasil pelaporan studi. Semua orang yang sudah berpartisipasi di dalam aspek penting dari artikel (contohnya: penyuntingan bahasa atau penulisan medis) perlu direkognisi di bagian apresiasi.

Pengarang terkait perlu memastikan bahwa semua penulis-penulis pendamping yang bersesuaian atau tidak tercatat di dalam artikel, dan semua penulis pendamping telah membaca dan menyetujui versi final dari artikel dan juga telah menyetujui pengajuan publikasi. Para penulis (baik pendamping dan utama) mempunyai tanggung jawab kolektif terhadap tulisan yang diajukkan. 

6. Penyingkapan Minat yang Bertentangan: Semua penulis perlu menyingkapkan di dalam manuskrip setiap sokongan dana dan keterhubungan personal dengan individu atau organisasi yang dapat dilihat sebagai pengaruh yang tidak pantas (bias) terhadap pekerjaan mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek perlu dideklarasikan pada bagian awal.

7. Pemberitahuan Kesalahan yang Fundamental: Ketika seorang penulis menemukan sebuah kesalahan signifikan atau ketidakakuratan di dalam publikasi artikel yang mereka miliki, sudahlah menjadi tanggung jawab dari pengarang untuk memberikan pemberitahuan kepada editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan mereka untuk mengoreksi atau menarik kembali artikel yang sudah terbit jika memang editor merasa perlu untuk melakukan itu. 

8. Integritas Penggunaan Gambar: Penulis perlu memenuhi setiap aturan mengenai penggunaan gambar di dalam tulisannya. Penulis juga perlu memberikan bukti yang diperlukan ketika diminta untuk membuktikan penggunaan gambar tersebut.

Tanggung Jawab Editor 

1. Keputusan Pemublikasian: Tim editorial Indonesian Journal of Theology bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dapat dipublikasikan atau tidak. Keputusan yang diambil didasarkan kepada validasi data-data yang disampaikan pada tulisan dan juga pentingnya topik tulisan pada khayalak akademia secara lebih luas. Editor juga dipandu oleh ketentuan-ketentuan jurnal yang sudah dikeluarkan oleh dewan editorial dan juga aturan-aturan legal seperti pencemaran nama baik, pelanggaran karya intelektual, dan plagiarisme. Para editor dapat mengonsultasikan perihal ini pada editor lain atau peninjau (reviewer) di dalam mengambil keputusan.

2. Mitra Bebestari: Para editor akan memastikan bahwa proses mitra bebestari akan berjalan adil, tidak bias, dan tepat waktu. Artikel riset perlu ditinjau oleh minimal dua mitra eksternal dan independen, dan apabila diperlukan, editor dapat mencari pendapat tambahan. 

3.  Prinsip Keadilan (fair play): Editor perlu meninjau manuskrip-manuskrip dari sisi intelektualnya tanpa memandang ras, jender, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan filosofis dari pengarang. 

Ketentuan-ketentuan dari jurnal perlu mendukung transparansi dan kemenyeluruhan, pelaporan yang jujur, dan editor perlu memastikan bahwa para mitra bebestari dan pengarang mempunyai pemahaman yang jelas.

4. Metrik Jurnal (Journal Metric): Editor dilarang untuk memengaruhi pengaruh peringkat jurnal dengan merekayasa metrik jurnal. Secara khusus, editor tidak perlu mereferensikan jurnal tersebut (atau jurnal lain) kecuali untuk tujuan akademik dan pengarang tidak diperkenankan untuk memasukkan referensi pada artikel milik editor atau hasil pekerjaan dan pelayanan yang mana editor mempunyai kepentingan di dalamnya.

5. Asas Kerahasiaan: Editor harus memastikan kerahasiaan dari seluruh materi yang diajukkan pada jurnal dan juga semua komunikasi dengan peninjau, kecuali ada persetujuan khusus antara pengarang dan peninjau. 

Materi yang tidak terpublikasi di dalam manuskrip yang diajukan tidak boleh digunakan di dalam riset pribadi editor tanpa sepengetahuan pengarang. Setiap informasi atau ide istimewa yang didapatkan lewat tahapan mitra bebestari perlu dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. 

6. Deklarasi dari Minat yang Bertentangan: Para editor tidak boleh terlibat di dalam pengambilan keputusan yang mana dia tulis sendiri atau artikel yang ditulis oleh keluarga atau kolega atau berhubungan dengan suatu produk atau lembaga pelayanan di mana editor tersebut mempunyai perhatian tertentu. Lebih jauh lagi, setiap pengajuan perlu tunduk kepada semua prosedur penerbitan jurnal, proses mitra bebestari juga perlu ditangani secara terpisah dari pengarang/editor yang terkait dan juga kelompok mereka, dan perlu ada suatu penyataan tertulis ketika tulisan dipublikasikan.

Tanggung Jawab Peninjau

1. Kontribusi kepada Keputusan Editorial: Mitra bebestari membantu editor di dalam pengambilan keputusan dan melalui komunikasi editorial dengan pengarang, mitra bebestari dapat membantu pengarang untuk meningkatkan isi artikel. Selain isu-isu etika terkait yang akan dijelaskan di bawah, peninjau diminta untuk memperlakukan pengarang dan pekerjaan mereka sebagaimana diri mereka sendiri dan juga memperhatikan etiket meninjau yang baik. 

Setiap peninjau terpilih yang merasa tidak berkompeten untuk meninjau riset yang diberikan di dalam sebuah manuskrip atau dengan sadar tidak dapat menuntaskan proses tersebut, peninjau sebaiknya memberitahukan editor segera dan menolak berpartisipasi di dalam proses peninjauan.

2. Asas Kerahasiaan: Setiap manuskrip-manuskrip yang diterima untuk proses peninjauan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Peninjau tidak boleh membagikan tinjauan atau informasi mengenai artikel dengan orang lain atau menghubungi pengarang secara langsung tanpa seizin editor.

Materi yang tidak terpublikasi di dalam manuskrip yang diajukan tidak boleh digunakan di dalam riset pribadi editor tanpa sepengetahuan pengarang. Setiap informasi atau ide istimewa yang didapatkan lewat tahapan mitra bebestari perlu dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. 

3. Waspada dengan Isu Etis: Seorang peninjau sebaiknya waspada terhadap isu etis di dalam artikel dan perlu membawa perihal ini kepada editor, termasuk semua kemiripan substansial atau ketumpangtindihan ide di dalam manuskrip yang masih dalam proses peninjauan atau tulisan yang sudah dipublikasikan di dalam sepengetahuan peninjau.

4. Standar Objektivitas dan Konflik Kepentingan: Proses peninjauan perlu dilakukan secara objektif. Peninjau perlu waspada dengan bias pribadi yang mungkin mereka miliki yang mana mungkin terbawa di dalam proses meninjau tulisan. Kritik personal terhadap pengarang merupakan tindakan yang tidak pantas. Peninjau perlu menyatakan argumen-argumen mereka dengan jelas dengan argumen-argumen pendukung.

Para peninjau perlu berkonsultasi dengan editor untuk meninjau sebuah tulisan apabila tulisan tersebut mempunyai potensi konflik kepentingan dari relasi kompetitif, kolaboratif atau relasi lainnya dengan pengarang, perusahaan, atau institusi yang berkaitan dengan artikel tersebut.